ARTI PANCASILA
Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia. Terbentuk dari bahasa Sansekerta: Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia, dirancang oleh Sultan Hamid II (pontianak) dan disempurnakan oleh Ir. Soekarno. Garuda adalah burung dalam mitologi kepercayaan Hindu.
MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA
A. Burung Garuda melambangkan kekuatan
B. Warna Emas melambangkan kejayaan
C. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Simbol-simbol dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila, yaitu:
- Bintang lambang sila ke-1
- Rantai lambang sila ke-2
- Pohon beringin lambang sila ke-3
- Kepala banteng lambang sila ke-4
- Padi dan kapas lambang sila ke-5
D. Warna Merah Putih lambang warna bendera nasional Indonesia. Merah = Berani, Putih = Suci
E. Garis hitam tebal melintang dalam perisai lambang wilayah Indonesia yang dilintasi garis khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), yaitu:
- Jumlah bulu pada masing-masing sayap adalah 17 helai
- Jumlah bulu pada ekor adalah 8 helai
- jumlah bulu di bawah perisai (ekor) adalah 19 helai
- jumlah bulu di leher adalah 45 helai
F. Pita yang dicengkram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA. Berarti Berbeda-beda, tetapi tetap satu jua.
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Pancasila sebagai sejahrah-sejarah pembentukan pancasila erat
kaitannya dengan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah.
Penjajahan Belanda usai pada 8 Maret 1942. Sejak itu Indonesia diduduki
oleh Jepang. Namun sejak tahun 1944, tentara Jepang mulai kesulitan
dalam menghadapi tentara sekutu.
Untuk mendapat simpati
bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara
sekutu, Jepang memberikan Janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Janji ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri
Kaiso.
Pada
1 Maret 1945 Pemerintah Jepang dibawah panglima tertinggi Harada
Kumakichi mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI =
Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia)
Karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan Janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia. Yaitu janji kemerdekaan tanpa Syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (Pembesar tertinggi sipil dari pemerintah militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat tersebut juga dimuat dasar pembentukan BPUPKI. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945.
Mr. Muh Yamin tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan usulan rumusan pancasila sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan Rakyat
Prof. Dr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan Negara Nasional yang bersatu yaitu:
- Takluk kepada Tuhan
- Badan Pemusyawaratan
- Perekonomian berdasarkan kekeluargaan.
- Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan rumusan Pancasila sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme / Perikemanusiaan
- Mufakat / Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ke-Tuhanan yang berkebuyaaan
Kemudian Ir. Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio Nasionalis
- Sosio Demokrasi
- Ketuhanan
PIAGAM JAKARTA
Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI setelah sidang pertama BPUPKI dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Didalam piagam Jakarta terdapat 5 butir yang kelak menjadi Pancasila. Butir pertama berbunyi "Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." sedangkan keempat butir lainnya sama dengan isi Pancasila yang ditetapkan sampai saat ini.
Pada saat penyusunan UUD pada sidang kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, Istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ke-Tuhanan yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan ki Bagus Hadikusumo.
Panitia Sembilan yang oleh Mr Muh Yamin disebut Jakarta Charter (Piagam Jakarta) dipimpin Ir.Soekarno memberikan rumusan sebagai berikut:
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Perstuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Anggota Panitia Sembilan :
- Ir. Soekarno
- Moh. Hatta
- Mr. Muh Yamin
- Abikuso Cokrosoryo
- Abdul Kahar Muzakar
- H Agus Salim
- KH, Wachid Hasyim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Mr. A.A. Maramis
Naskah Pembukaan UUD 1945 diambil dari naskah piagam Jakarta. Sidang kedua BPUPKI 10-17 Juli 1945 merancang UUD 1945. Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan diganti Donkuritsu Junbi Inkai (PPKI) diketuai Ir.Soekarno
Sidang I, PPKI 18 Agustus 1945 memutuskan :
- Mengesahkan UUD 1945
- Memilih Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
- Membentuk komite Nasional untuk membantu Presiden
Sidang II, PPKI 19 Agustus 1945 membentuk:
- KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat /DPR)
- Membentuk wilayah RI menjadi 8 provinsi
- Membentuk 12 departemen
FUNGSI PANCASILA
- Sebagai dasar falsafah negara / ideologi Negara: Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintah. Ditegaskan kembali dengan TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 Tentang Pencabutan P4.
- Sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar Nasional
- Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (Way of Life) : Semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
- Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia: Pada dasarnya Pancasila telah ada selama berabad-abad lamanya dalam kehidupan bangsa Indonesia, yang lahir bersamaan adanya bangsa Indonesia.
- Sebagai perjanjian luhur bansa Indonesia: Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sebagai bangsa merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI.
NILAI-NILAI PANCASILA
- Nilai Fundamental: Nilai dasar Fundamental yang melekat dan bersifat tetap, Pancasila mengandung asas dan cita-cita serta tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia.
- Nilai kerohanian : Terkandung dalam setiap nilai-nilai Pancasila
Nilai Pancasila Menurut Prof.Notonagoro
- Nilai Materiil : Segala sesuatu yang berguna bagi makhluk hidup
- Nilai Vital : segala sesuatu bagi makhluk hidup untuk melakukan aktifitas
- Nilai kerohanian : Kebenaran, Keindahan, Kebaikan, Religius.

sangat bermanfaat sekali, materinya padat dan jelas. terima kasih
ReplyDelete