Saturday, 4 May 2019

Ringkasan UUD 1945


UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law), Konstitusi pemerintah negara Republik Indonesia
  • 18 Agustus 1945 - UUD 1945 disahkan oleh PPKI
  • 27 Desember 1949 - berlaku Konstitusi RIS = Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Federasi
  • 17 Agustus 1950 - berlaku UUDS = Sistem pemerintahan parlementer
  • 5 Juli 1959 - Dekrit Presiden kembali berlakukan UUD 1945 
  • 22 Juli 1959 - Pemberlakuan UUD 1945 secara aklamasi oleh DPR
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945
  1. Negara menghendaki persatuan
  2. Keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat
  4. Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
SEJARAH AWAL
  • 29 April 1945 = Pembentukan BPUPKI, badan yang menyusun rancangan UUD 1945
  • 28 Mei - 1 Juni 1945 = Ir. Soekarno menyampaikan gagasan "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila
  • 22 Juni 1945 =  38 anggota BPUPKI membentuk panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta (Naskah Pembukaan UUD 1945)
  • 18 Agustus 1945 = Piagam Jakarta disahkan menjadi naskah pembukaan UUD 1945 oleh PPKI
  • 29 Agustus 1945 = Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh KNIP
UUD 1945 di Amandemen sebanyak 4 kali yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 yang diketuai oleh Amin Rais

Amandemen I (19 Oktober 1999), Pasal yang diamandemen :
5,7,9,13,14,15,17 (Tentang Presiden)
20,21 (Tentang DPR)

Amandemen II (18 Agustus 2000). Pasal yang diamandemen:
18 (Pemda)
19,20,21 (DPR)
25 (Wilayah Negara)
26 (Warga negara dan penduduk)
27,28 (HAM)
30 (Hankam)
36 (Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan)

Amandemen III (9 November 20001). Pasal yang diamandemen:
1,3 (MPR)
6,7,8,11,17 (Presiden)
21,22 (DPD, Pemilu)
23 (Pajak dan Keuangan, BPK)
24 (Kehakiman)

Amandemen IV (10 Agustus 2002). Pasal yang diamandemen:
2,6,8,11,16 (Presiden)
23,24 (Perbankan)
31,32 (Pendidikan dan Kebudayaan)
33,34 ( Ekonomi dan Kesejahteraan)
37 (Perubahan UUD)

PEMBUKAAN UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

RINGKASAN BAB DAN PASAL DALAM UUD 1945

BAB I : BENTUK DAN KEDAULATAN
PASAL 1
  1. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, berbentuk Republik 
  2. Kedaulatan berada ditangan Rakyat
  3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
BAB II : MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PASAL 2
  1. MPR terdiri dari DPR dan DPD dipilih melalui Pemilu
  2. Sidang Minimal sekali dalam lima tahun di ibukota negara
  3. Putusan MPR adalah suara terbanyak
PASAL 3
  1. MPR Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wapres
  3. MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatannya.
BAB III : KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
PASAL 4
  1. Presiden memegang kuasa pemerintahan
  2. Presiden dibantu 1 wakil presiden
 PASAL 5
  1. Presiden berhak mengajukan RUU ke DPR
  2. Presiden Menetapkan Peraturan Pemerintah
PASAL 6
  1. Syarat calon presiden/wakil presiden = harus WNI sejak lahir dan mampu jasmani dan rohani
  2. Syarat presiden lebih lanjut diatur dalam UU
PASAL 6 A
  1. Pres/wapres dipilih  dalam satu pasangan
  2. Paslon pres/wapres diusulkan oleh parpol
  3. Paslon pres/wapres mendapat suara lebih dari 50%, sedikitnya 20% disetiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik jadi pres/wapres
  4. Jika tidak ada paslon, suara terbanyak jadi presiden, terbanyak kedua jadi wapres.
  5. Pilpres lebih lanjut diatur UU
PASAL 7
Masa Jabatan pres/wapres 5tahun, dan dapat dipilih 1kali lagi

PASAL 7 A
Presiden/wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika melanggar hukum
PASAL 7 B
  1. Usul pemberhentian presiden diajukan DPR ke MK memeriksa, memutus, mengadili
  2. Usul DPR merupakan fungsi pengawasan DPR
  3. Usul DPR ke MK harus medapat dukungan 2/3 jumlah anggota DPR
  4. MK wajib memeriksa, memutus, mengadili max 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK
  5. Jika MK memutuskan presiden terbukti melanggar hukum, DPR sidang paripurna, meneruskan usul ke MPR
  6. MPR sidang max 30 hari setelah menerima usul
  7. sidang MPR dihadiri minimal 3/4 anggota disetujui 2/3anggota
PASAL 7 C
Presiden tidak dapat membubarkan DPR

PASAL 8
  1. Presiden tidak bisa jalankan tugas maka digantikan oleh Wapres sampai masa jabatan habis
  2. Wapres jika tidak bisa jalankan tugas maka digantikan 2 calon dari usul presiden, sidang MPR max 60 hari
  3. Presiden/wapres jika tidak bisa jalankan tugas, maka digantikan oleh Menlu, Mendagri, Mentan, Max 30 hari MPR memilih dari dua pasang calon yang diusulkan parpol.
PASAL 9
  1. Sumpah/janji Presiden / Wapres dihadapan MPR / DPR
  2. Jika MPR/DPR tidak sidang maka janji dihadapan pimpinan MPR dan pimpinan MA
PASAL 10
Kuasa Presiden atas AD/AL/AU

PASAL 11
  1. Presiden menyatakan perang / damai atas persetujuan DPR
  2. Membuat perjanjian international atas persetujuan DPR
  3. Perjanjian Internasional lebih lanjut diatur UU
PASAL 12
 Menyatakan keadaan bahaya diatur dalam UU

PASAL 13
  1. Mengangkat duta / konsul
  2. Mengangkat duta / konsul dengan pertimbangan DPR
  3. Menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR
PASAL 14
  1. Presiden memberi Grasi / Rehabilitasi dengan pertimbangan MA
  2. Presiden memberi Amnesti / abolisi dengan pertimbangan DPR
 PASAL 15
Memberi gelar / tanda jasa

PASAL 16
Presiden membentuk dewan pertimbangan untuk memberi nasihat kepada presiden

BAB IV : DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG (Dihapus)

BAB V : KEMENTERIAN NEGARA

PASAL 17
  1. Presiden dibantu menteri
  2. Menteri diangkat / diberhentikan presiden
  3. satu menteri untuk satu urusan
  4. dll diatur dalam UU
BAB VI : PEMERINTAHAN DAERAH
 PASAL 18
  1.  NKRI dibagi atas Provinsi, Kabupaten, kota yang mempunyai pemda
  2. Pemda mengurus sendiri pemerintahan
  3. Pemda memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilu
  4. Gubernur/Walkot/Bupati dipilih secara demokratis
  5. Pemda menjalani otonomi seluas-luasnya
  6. Pemda berhak menetapkan perda
  7. dll diatur dalam UU
PASAL 18 A
  1. Hubungan wewenang antara pusat dan daerah diatur dengan mempertahankan kekhususan / keragaman daerah
  2. Hubungan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras
PASAL18 B
  1. Negara mengakui dan menghormati pemda bersifat khusus / Istimewa
  2. Negara mengakui dan menghormati hukum adat sesuai NKRI
BAB VII : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PASAL 19
  1. Anggota dari pemilu
  2. Susunan DPR diatur UU
  3. Sidang minimal sekali dalam setahun
PASAL 20
  1. DPR memegang kuasa membentuk UU
  2. Membahas RUU dengan Presiden
  3. Jika RUU tidak disetujui maka tidak dapat diajukan lagi pada masa itu
  4. Presiden mengesahkan RUU menjadi UU
  5. RUU telah disetujui tidak disahkan presiden dalam 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU.
PASAL 20A
  1. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan.
  2. DPR punya hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat
  3. Hak pertanyaan, usul pendapat, hak imunitas
  4. dll diatur dalam UU
PASAL 21
Anggota berhak mengajukan RUU

PASAL 22
  1. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah
  2. PP mendapatkan persetujuan DPR
  3. Jika tidak disetujui maka PP dicabut
PASAL 22A
Pembentukan UU diatur dalam UU

PASAL 22B
Pemberhentian anggota DPR diatur dalam UU

BAB VII A : DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PASAL 22C
  1. Anggota dari setiap provinsi melalui pemilu
  2. Aggota DPD dari tiap provinsi tidak lebih dari 1/3 jumlah DPR
  3. Sidang minimal sekali dalam setahun
  4. Susunan diatur dalam UU
PASAL 22D
  1. Mengajukan RUU ke DPR berkaitan otoda
  2. Ikut membahas RUU berkaitan otoda
  3. Pengawasan atas pelaksanaan UU berkaitan otoda
  4. Pemberhentian anggota diatur dalam UU
BAB VII B : PEMILIHAN UMUM
PASAL 22E
  1. 5 tahun sekali LUBER JURDIL
  2. Memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
  3. Peserta DPR, DPRD : Parpol
  4. Peserta DPD : Individu
  5. Pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap, Mandiri
  6. dll diatur dalam UU
BAB VIII : HAK KEUANGAN
PASAL 23
  1.  APBN ditetapkan setiap tahun, terbuka untuk kemakmuran rakyat
  2. RUU APBN diajukan Presiden, dibahas dengan DPR dengan pertimbangan DPD
  3. Jika DPR tidak setuju RUU APBN, maka pakai RUU APBN tahun lalu
PASAL 23A
Pajak bersifat memaksa diatur UU

PASAL23B
Macam dan harga mata uang diatur UU

PASAL23C
Keuangan Negara diatur dalam UU

PASAL 23D
Negara memiliki Bank Sentral yang diatur dalam UU

BAB VIII A : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
PASAL 23E
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentan keuangan negara
  2. Hasil pemeriksaan diserahkan DPR, DPRD, DPD
  3. Hasil ditindak lanjuti oleh lembaga sesuai UU
PASAL 23F
  1. Anggota BPK dipilih DPR, disahkan presiden
  2. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota
PASAL 23G
  1. BPK berkedudukan di pusat dan perwakilan di setiap provinsi
  2. dll diatur dalam UU
BAB IX : KEKUASAAN KEHAKIMAN
PASAL 24
  1. Kekuasaan kehakiman : Merdeka, menegakkan hukum dan keadilan
  2. Dilakukan oleh MA = umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh MK
  3. Badan lain diatur dalam UU
PASAL 24A
  1. MA mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan terhadap UU
  2. Hakim agung harus memiliki Integritas, Profesional, Pengalaman dibidang hukum
  3. Calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR disahkan Presiden
  4. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung
  5. dll diatur dalam UU
PASAL 24B
  1. KY bersifat mandiri, berwenang Mengusulkan hakim agung
  2. anggota KY harus memiliki Pengetahuan, pengalaman, Integritas
  3. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR
  4. dll diatur dalam UU
PASAL 24C
  1. MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, Uji UU terhadap UUD, membubarkan parpol, memutus perselisihan hasil Pemilu.
  2. MK memberi putusan atas usul DPR atas dugaan pelanggaran Presiden / wapres
  3. Anggota berjumlah 9 orang ditetapkan oleh presiden, 3 diajukan Presiden, 3 diajukan DPR, 3 diajukan MA
  4. Ketua / wakil MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
  5. Hakim Konstitusi harus memiliki Integritas, menguasai konstitusi, tidak rangkap jabatan
  6. dll diatur dalam UU
PASAL 25
Syarat menjadi dan diberhentikan dari hakim diatur dalam UU

BAB IX A : WILAYAH NEGARA
PASAL 25A
NKRI adalah negara kepulauan Nusantara

BAB X : WARGA NEGARA
PASAL26
  1. Warga Negara adalah bansa Indonesia / bangsa lain yang disahkan UU
  2. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang tinggal di Indonesia
  3. Hal lain mengenai WN dan penduduk diatur dengan UU
PASAL 27
  1. Hak kedudukan sama di mata hukum
  2. Hak pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Berhak dan wajib membela negara
PASAL 28
Kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan diatur UU

BAB X A : HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28A
Hak untuk hidup

PASAL 28B
  1. Membentuk keluarga
  2. Hak hidup, tumbuh, perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi
PASAL 28C
  1. Mengembangkan diri, mendapat pendidikan, manfaat iptek, seni, budaya.
  2. Berhak memajukan diri
PASAL 28D
  1. Pengakuan, jaminan, perlindungan, perlakuan yang sama didepan hukum
  2. Berhak bekerja, mendapat imbalan
  3. Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  4. Berhak atas status kewarganegaraan
PASAL 28E
  1. Bebas memeluk agama, beribadah, memilih pendidikan, memilih WN,
  2. Bebas meyakini kepercayaan
  3. Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat
PASAL 28F
Berhak berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, mengolah informasi

PASAL 28G
  1. Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda
  2. Berhak bebas dari penyiksaan
PASAL 28H
  1. Hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, memperoleh layanan kesehatan
  2. Berhak mendapat kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam persamaan dan keadilan
  3. Berhak atas jaminan sosial
  4. Berhak mempunyai hak milik
PASAL 28I
  1. Hak hidup, tidak disiksa, merdeka, beragama, tidak diperbudak
  2. Bebas dari diskriminatif
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM tanggung jawab negara
  5. Menegakkan dan melindungi HAM
PASAL 28J
  1. Wajib menghormati HAM orang lain
  2. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU

BAB XI : AGAMA
PASAL 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Menjamin kebebasan beragama
BAB XII : PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PASAL 30
  1. Warga Negara berhak dan wajib dalam hankam negara
  2. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta : TNI + POLRI + Rakyat
  3. TNI: Pertahanan keutuhan kedaulatan negara
  4. POLRI : Keamanan ketertiban masyarakat
  5. Susunan dan kedudukan TNI dan POLRI dll diatur dalam UU
BAB XIII : PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PASAL 31
  1. Berhak mendapatkan pendidikan
  2. Wajib pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayai
  3. Sistem pendidikan nasional meningkatkan iman taqwa dan akhlak mulia
  4. Anggaran minimal 20% dari APBN untuk pendidikan
  5. Memajukan Iptek dengan menjunjung tinggi agama dan persatuan
PASAL 32
  1. Memajukan kebudayaan
  2. Menghormati dan memelihara bahasa daerah
BAB XIV : PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PASAL 33
  1. Ekonomi berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang Produksi penting dikuasai negara
  3. Bumi dan Air dikuasai negara untuk rakyat
  4. Berdasar demokrasi ekonomi
  5. dll diatur dalam UU

PASAL 34
  1. Fakir miskin dipeliharan negara
  2. Negara mengembangkan Jaminan Sosial
  3. Negara bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan umum
  4. dll diatur dalam UU
BAB XV : BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
PASAL 35
Bendera= merah putih

PASAL 36
Bahasa = Indonesia

PASAL 36A
Lambang = Garuda Pancasila

PASAL 36B
Lagu = Indonesia Raya

PASAL36C
dll diatur dalam UU

BAB XVI : PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

 PASAL 37
  1. Usul amandemen UUD minimal diajukan 1/3 anggota MPR 
  2. Setiap usul diajukan tertulis + alasan
  3. Dalam amandemen UUD dihadiri 2/3 MPR
  4. Putusan mengubah pasal UUD dengan persetujuan minimal 50% + 1 anggota MPR
  5. Bentuk NKRI tidak dapat dirubah
PASAL PERALIHAN
Pasal I : Peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku
Pasal II : Lembaga Negara yang ada tetap berlaku
Pasal III : MK ada sebelum 17 agustus 2003, sebelum dibentuk kewenangan oleh MA

PASAL TAMBAHAN
Pasal I : MRP meninjauan TAP MPR/S pada sidang MPR tahun 2003
Pasal II : UUD terdiridari pembukaan + pasal-pasal
*)
Grasi adalah Hak pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Contoh Fungsi legislasi DPR adalah:
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

LUBER JURDIL adalah langsung umum bebas rahasia jujur dan adil

No comments:

Post a Comment